![]() |
Privacy and Personal Information |
PRIVACY
Definis Privasi (Privacy): Salah sau yang dimiliki oleh setiap manusia yang menjadi hak milik pribadi tanpa perlu diketahui oleh manusia lainnya adalah privasi . Privasi didefinisikan sebagai sebuah kebebasan keleluasaan pribadi setiap individu , keterbukaan maupun ketertutupan terhadap interaksi dengan manusia lainnya , serta kontrol informasi yang berasal dari individu bersangkutan terhadap masyarakat luas
Privasi (Privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka .
Menurut UU Teknologi Informasi ayat 19 Privasi adalah hak individu untuk mengendalikan penggunaan informasi tentang identitas pribadi baik oleh dirinya sendiri atau oleh pihak lainnya.
Undang - Undang Tentang Privasi
Pasal 29 : Pelanggaran Hak Privasi Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi tanpa seijin yang bersangkutan, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.
Personal Information
Definis Informasi Pribadi (Personal Information): Informasi mengenai individu, mencakup nama, tanggal lahir, dan keterangan lainnya tentang hal tersebut, atau nomor, lambang, kode, citra atau suara yang terkait dengan hal tersebut, yang mengidentifikasi seseorang (juga mencakup informasi yang sendirinya tidak mengidentifikasi seseorang, namun dapat, jika diverifikasi dnegna informasi lainnya). Selain itu, tidak akan hanya terbatas pada identitas pribadi, namun juga mencakup setiap informasi yang menunjukkan fakta, pengakuan, dan penilaian mengenai atribut seseorang, termasuk karakter fisik, hak milik, pekerjaan, atau status.
0 komentar:
Post a Comment